يعرض 1 - 8 نتائج من 8 نتيجة بحث عن '"Parman Komarudin"', وقت الاستعلام: 1.72s تنقيح النتائج
  1. 1

    المؤلفون: Rahmatul Huda, Parman Komarudin

    المصدر: Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas. 8

    الوصف: Beranjak dari maraknya perkembangan bisnis jasa titip yang dalam praktiknya memberikan keuntungan yang signifikan sehingga banyak digeluti oleh banyak kalangan dan jasa titip ini dapat dilaksanakan secara online maupun offline. Namun, dengan keuntungan besar tersebut tentu menjadi perhatian dalam kajian bisnis syariah. Usaha jasa titip merupakan usaha jenis baru yang berkembang saat ini yaitu usaha yang memberikan penawaran jasa untuk membelanjakan pengguna jasa untuk membelikan produk tertentu yang diinginkan pengguna jasa atau konsumen kepada penyedia jasa titip. Hal inilah yang dialami oleh kelompok masyarakat Desa Anjir Serapat Tengah, yaitu kendala utama adalah minimnya pengetahuan masyarakat tentang akad dalam transaksi jasa titip serta kurangnya pengetahuan tentang etika bisnis Islam dalam transaksi jasa titip. Setiap bisnis tentu akan menemukan beberapa masalah konsekuensi beserta risikonya oleh karena itu para pegiat harus siap menghadapi resiko tersebut. Apalagi usaha yang berbasis online di mana mereka dan para pelanggannya terkadang tidak saling berinteraksi secara langsung dan pelanggan tidak melihat secara langsung barang yang akan dibeli oleh para pelanggan sehingga jika terjadi beberapa masalah tentunya sulit untuk diselesaikan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka upaya pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Adapun metode pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini dilakukan dalam beberapa bagian, yaitu penyajian materi, tanya-jawab, dan evaluasi kegiatan berupa pre-test dan post-test yang digunakan sebagai alat untuk mengukur tingkat pemahaman peserta kegiatan. Target luaran yang ingin dicapai adalah publikasi ilmiah dalam Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.Kata Kunci : Etika Bisnis Islam, Jasa Titip, Pemberdayaan Masyarakat

  2. 2

    المصدر: AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. 8:67

    مصطلحات موضوعية: General Medicine

    الوصف: Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan unsur maslahah dan mafsadah dalam pembebasan hak milik atas tanah untuk pelebaran jalan menuju bandara Syamsudin Noor Landasan Ulin Banjarbaru. Penelitian ini tergolong penelitian normatif yang didukung dengan data empiris. Data dalam penelitian ini penulis kumpulkan melalui observasi dan wawancara, serta kemudian dianalisis secara deskriptif menggunakan grafik Maslahah Mursalah Lahsasna. Hasil penelitian berdasarkan data yang diperoleh di sini menunjukkan bahwa derajat maslahah dalam praktik pembebasan tanah untuk pelebaran jalan menuju bandara Syamsudin Noor ini lebih besar dibandingkan mafsadahnya. Dengan demikian, praktik tersebut dapat disyariatkan dan dihukumi mubah. This study aims to compare the elements of maslahah and mafsadah in the acquisition of land ownership rights for widening the road to Syamsudin Noor Airport, Landasan Ulin Banjarbaru. This research is classified as normative research which is supported by empirical data. The data in this study were collected through observation and interviews, and then analyzed descriptively using Lahsasna’s Maslahah Mursalah charts. The results of the study based on the data obtained indicate that the degree of maslahah in the practice of land acquisition for widening the road to Syamsudin Noor airport is greater than the mafsadah. Thus, the practice can be prescribed and judged permissible.

  3. 3

    المصدر: AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. 6:1

    مصطلحات موضوعية: General Medicine

    الوصف: Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan bahan ajar mata kuliah Pendidikan Agama Islam yang terintegrasi dengan pendidikan ekonomi syariah. Riset ini menggunakan metodologi kombinasi kualitatif dan kuantitatif dengan pendekatan Research and Development. Bahan ajar dikembangkan dalam bentuk Power Point (ppt) dengan menggunakan teori 4D yang terdiri dari Define (pendefinisian), Design (perancangan), Development (pengembangan), dan Dissemination (penyebarluasan). Dalam tahap pengembangan, ditemukan bahwa nilai rata-rata uji materi dan uji media adalah sebesar 4.46 dengan kategori “sangat layak”. Hal ini berarti bahwa bahan ajar yang dikembangkan dalam riset ini sangat layak untuk digunakan di kelas dalam rangka mengenalkan ekonomi syariah melalui mata kuliah Pendidikan Agama Islam.

  4. 4

    المصدر: Al-Adl : Jurnal Hukum. 11:184

    مصطلحات موضوعية: Psychiatry and Mental health

    الوصف: Wakaf tanah yang dilakukan tanpa proses administrasi yang baik dan benar rentan melahirkan sengketa di kemudian hari. Maka riset ini dilakukan untuk mendeskripsikan bagaimana proses penyelesaian sengketa wakaf tersebut melalui jalur litigasi dan non-litigasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Riset ini adalah penelitian kombinasi antara penelitian hukum normatif dan empiris. Data primer bersumber dari peraturan perundangan mengenai wakaf dan contoh kasus sengketa wakaf, sedangkan data sekunder berasal dari penelitian-penelitian dan pendapat hukum tentang sengketa wakaf. Data yang didapatkan kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa harta wakaf ditempuh dengan beberapa tahapan yang seyogyanya dilakukan secara stratifikatif, yaitu musyawarah, mediasi, arbitrase, dan terakhir melalui pengadilan.

  5. 5
  6. 6

    المصدر: AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. 3:1

    مصطلحات موضوعية: General Medicine

    الوصف: Dalam kegiatan ekonomi suatu Negara, tidak ada satupun pemerintah yang tidak campur tangan terhadap kegiatan ekonomi, salah satunya yang ada di Indonesia. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dinyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara.Ekonomi Islam memiliki konsep bahwa suatu pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara normal. Kesehatan pasar, sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Pasar tidak membutuhkan suatu intervensi dari pihak manapun tidak terkecuali Negara dengan otoritas penentuan harga dengan kegiatan monopolistic atau yang lainnya. Rasulullah SAW suatu ketika ditanya oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasi harga yang cenderung memberatkan masyarakat pada saat itu, tetapi beliau menolak membuat kebijakan dalam penetapan harga,yang akhirnya menimbulkan multi tafsir di kalangan cendikia Islam sejak awal perkembangannya hingga kini.

  7. 7

    المصدر: AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. 3:36

    مصطلحات موضوعية: General Medicine

    الوصف: Overmacht merupakan salah satu klausul yang selalu dicantumkan dalam berbagai kontrak ataupun akad perbankan, sebab klausul overmacht memiliki fungsi preventif sebagai pedoman tanggap bencana atau musibah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Secara prinsip overmacht telah sesuai dengan jiwa hukum Islam karena overmacht tersebut memiliki similaritas dengan konsep taysir dan masyaqqah dalam teori fiqh muamalat kontemporer, serta ketentuan al-Jawa’ih dalam fiqh klasik. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu diadakan kajian khusus mengenai overmacht tersebut dari sisi praktisnya, khususnya dalam akad murabahah di perbankan syariah.

  8. 8

    المؤلفون: Parman Komarudin

    المصدر: AL IQTISHADIYAH JURNAL EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH. 1:87

    مصطلحات موضوعية: General Medicine

    الوصف: Kehadiran sistem perekonomian syariah Indonesia dalam kurun waktu dua dasawarsa terakhir berkembang sangat pesat. Hal tersebut terlihat bukan hanya dalam lingkungan perbankan saja, melainkan juga tumbuh dalam berbagai bidang bisnis yang lain, seperti Asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan yang lain. Sehingga mengukuhkan pendapat banyak kalangan, terutama akademisi dan ekonom muslim, bahwa saat ini tidak ada alasan untuk menolak penerapan sistem ekonomi syariah, khususnya Indonesia. dengan maraknya kegiatan bisnis (termasuk ekonomi syariah, pen), tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antara pihak yang terlibat, baik antara pelaku bisnis (perusahaan) satu dengan pelaku bisnis (perusahaan) yang lain, atau pelaku bisnis (perusahaan) dengan konsumennya. Cara penyelesaian konflik (sengketa) antar individu masyarakat selama ini, cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional, yaitu penyelesaian perkara melalui jalur litigasi (pengadilan). dalam perjalanannya dirasakan bahwa penyelesaian konflik melalui jalur ini kerap menimbulkan kesan kurang baik bagi para pihak. Dikatakan demikian, karena untuk mencapai keputusan final dari satu lembaga pengadilan, para pihak bersengketa memang dituntut untuk benar-benar bertarung di dewan hakim, sehingga akan ditentukan siapa yang menjadi pemenang ‘pertandingan’.selain itu, pengalaman pahit yang menimpa masyarakat hingga saat ini, mempertontonkan sistem peradilan yang tidak efektif (ineffective) dan tidak efisien (inefficient), masyarakat pencari keadilan membutuhkan proses penyelesaian yang cepat yang tidak formalistis atau informal porocedure and can be put into motion quickly. Dewasa ini penyelesaian sengketa atau konflik sudah mulai beralih ke penyelesaian dengan cara non-litigasi yang dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR). Di Amerika dan di Australia hampir 90 persen sengketa diselesaikan melalui non-litigasi, terutama dikalangan usahawan. Demikian juga di Indonesia penyelesaian sengketa melalui lembaga ini sudah mulai tampak, terutama di kalangan usahawan.