PELIMPAHAN WEWENANG SECARA DELEGATIF KEPADA PERAWAT TERHADAP TINDAKAN SIRKUMSISI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

التفاصيل البيبلوغرافية
العنوان: PELIMPAHAN WEWENANG SECARA DELEGATIF KEPADA PERAWAT TERHADAP TINDAKAN SIRKUMSISI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
المؤلفون: Candra Ahmadi, Hasnati Hasnati, Indra Afrita
المصدر: JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH. 5:602
بيانات النشر: Smart Education, 2022.
سنة النشر: 2022
الوصف: Health services to the community include promotive, preventive, curative and rehabilitative services. On of the health services in the field of promotive and preventive is circumcision (sunat/khitan). Circumcision in indonesia is a common practice in society based on religious guidance, customs, or cultural and social guidailines. Circumcision usually done by most nurses in carrying out independent practice. Circumcision according to law number 29 of 2009 concerning medical practice is an invasive procedure or minor surgery under the authority of a doctor. These actions can be carried out by nurses with delegation of authority either by mandate or by delegative. The delegation of authority to nurses based on law number 38 of 2014 concerning nursing is only general in nature and is not clear and detailed. Avoiding overlapping authorities, this study analyzes the extent of delegation, of authority and legal responsibilities in the delegation. Keywords: circumcision, delegation of authority, delegative, nursing law Abstrak: Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Salah satu pelayanan kesehatan di bidang promotif dan preventif adalah sirkumsisi (sunat/khitan). Sunat/khitan di Indonesia merupakan tindakan yang lazim di tengah masyarakat berdasarkan tuntunan agama, kebiasaan adat istiadat atau budaya dan sosial. Khitan sudah biasa dilakukan sebagian besar perawat dalam menjalankan praktek mandiri. Tindakan sirkumsisi menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran merupakan tindakan invasif atau bedah minor yang merupakan kewenangan dokter. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh perawat dengan pelimpahan wewenang baik secara mandat atau delegasi. Pelimpahan wewenang kepada perawat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan hanya bersifat umum dan tidak jelas dan rinci. Menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan, penelitian ini menganalisis sejauh mana pelimpahan wewenang secara delegasi dan tanggung jawab hukum dalam pedelegasian tersebut. Kata kunci: sunat, pendelegasian wewenang, pendelegasian, hukum keperawatan
تدمد: 2615-3262
2615-4307
URL الوصول: https://explore.openaire.eu/search/publication?articleId=doi_________::30eab773cde389cdc1593490c141a9a6
https://doi.org/10.54314/jssr.v5i3.996
حقوق: OPEN
رقم الأكسشن: edsair.doi...........30eab773cde389cdc1593490c141a9a6
قاعدة البيانات: OpenAIRE